Kemendagri Selidiki soal Dugaan Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Gunakan Uang Negara?
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mendalami soal Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang pergi ke Jepang bersama keluarga tanpa izin saat libur lebaran Idul Fitri 2025.
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pihak Inspektorat Kemendagri tengah mendalami soal ada atau tidaknya penggunaan uang negara oleh Lucky Hakim saat pergi ke Jepang.
"Masih akan dikembangkan dan 43 (pertanyaang itu kan tadi mengait juga ke beberapa pihak yang harus kami konfirmasi lagi, terkait misalnya apakah ada penggunaan uang negara disini dan juga apakah juga ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu, ini kan harus dikembangkan jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat," ucap Bima, di Kemendagri, pada Selasa (8/4/2025).
Kendati demikian, Bima belum menjelaskan secara detail mengenai pihak yang akan diperiksa dalam hal ini.
"Belum, belum ini masih di Inspektorat sepenuhnya," ungkap Bima.
Selain itu Bima juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya dugaan korupsi yang dilakukan Lucky Hakim saat berpergian ke Jepang.
"Ini bukan soal dugaan tapi Inspektorat ini menjalankan pemeriksaan secara komprehensif agar semuanya jelas, terang-benderang. Artinya, kesalahan itu harus diletakkan dalam konteks yang proporsional mana yang salah, mana yang benar, mana yang hilap misalnya itu kita harus pahami dalam konteks yang tepat untuk pembelajaran," ucap Bima.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara soal hasil pemeriksaan Bupati Indramayu; Lucky Hakim terkait pergi ke Jepang bersama keluarga tanpa izin saat libur lebaran Idul Fitri 2025.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husni Tambunan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan akan rampung maksimal 14 hari kerja terhitung sejak pemanggilan pada Selasa (8/4/2025).
“Proses pemeriksaan sesuai dengan penugasan dari Pak Menteri, 14 hari sejak hari ini Selasa (8/4/2025). (Putusan bisa diambil) 14 hari usai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” ungkap Husni, di Kemendagri, pada Selasa (8/4/2024).
Sementara itu Husni menerangkan bahwa hasil putusan juga dapat rampung sebelum 14 hari.
“Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya,” jelas Husni.
Lebih lanjut Husni menyebutkan dalam hal ini pihaknya masih akan melakukan pendalaman. Termasuk menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
“Saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” ucap Husni. (ars/aag)
Load more