Belasan Narapidana Rutan Salemba Mendadak Bebas dari Hukumannya
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Belasan narapidana di Rutan Salemba mendapat berkah dari Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
Berkah tersebut berupa pembebasan dari masa hukumannya setalah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menyebutkan bahwa narapidana yang memenuhi syarat remisi khusus ada 574 orang.
“Narapidana yang beragama Islam berjumlah 610 orang, tahanan yang beragama Islam berjumlah 1.090 orang. Jumlah persentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 95 persen,” ucap Wahyu, dalam keterangannya, pada Selasa (1/4/2025).
Lebih lanjut Wahyu menerangkan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda-beda. Ada yang mendapat 15 hari hingga satu bulan.
“Besaran remisi 15 hari sebanyak 264 orang, satu bulan 307 orang, dan satu bulan 15 hari sebanyak 3 orang,” jelas Wahyu.
Sementara itu Wahyu mengungkapkan bahwa dari ratusan warga binaan, 14 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yakni 12 orang di antaranya langsung bebas.
"Satu narapidana masih harus menjalani hukuman pengganti (subsider), dan 1 lainnya mendapat pembebasan Cuti Bersyarat," tukas Wahyu.
Kemudian Wahyu mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai wujud apresiasi bagi warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri,” terang Wahyu.
Sementara itu Wahyu berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik, baik di dalam rutan maupun setelah kembali ke masyarakat.
“Ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat,” jelas Wahyu. (ars/raa)
Load more