Menteri Agus soal Kalapas Paksa Napi Makan Daging Anjing: Alasannya Lagi Pesta Ultah
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto buka suara soal Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto yang diduga memaksa warga binaan atau narapidana muslim mengonsumsi daging anjing.
Dia mengatakan, Chandra Sudarto telah dicopot dari jabatannya usai mendapati laporan dugaan pemaksaan konsumsi daging anjing tersebut.
"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu kita sudah copot dari jabatan," kata Agus kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 3 Desember 2025.
Agus menyebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Chandra Sudarto terkait dugaan pemaksaan mengonsumsi daging anjing.
"Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa," tutur dia.
Lebih lanjut, Agus menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dan tak mentolerir peristiwa pemaksaan mengonsumsi daging anjing tersebut.
"Intinya kita tidak menolerir hal-hal seperti itu," tegas Agus.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, dicopot dari jabatannya lantaran diduga memaksa warga binaan atau narapidana yang beragama Islam/muslim mengkonsumsi daging anjing. Â
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan Kepala Lapas Enemawira telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara pada 27 November 2025.
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa, 2 Desember 2025.
Selanjutnya, Kalapas Enemawira Chandra Sudarto akan menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas," ujarnya
Rika menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. "Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas maupun warga binaan. Pelayanan dan pembinaan tetap diberikan sesuai standar pemasyarakatan," ucapnya. (nba)
Yeni Lestari/VIVA
Load more