Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial mengenai pembagian gratis jamu beralkohol lebih dari 10 persen di beberapa titik sepanjang rute mudik Lebaran.
Jamu tersebut terbuat dari campuran satu bungkus jamu, telur bebek atau ayam kampung, anggur kolesom merek tertentu, beras kencur merk tertentu, serta satu sendok madu.
Menyikapi pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10% di beberapa titik rute mudik Lebaran, LPPOM menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, dinyatakan dengan tegas bahwa: “Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5% tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.”
Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5% termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi. Terlebih, jika jamu dengan kadar alkohol > 10% dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman. Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH,” ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, Jumat (28/3/2025).
LPPOM juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.
Load more