ADVERTISEMENT
Advertnative
Yakni anak sah dan anak di luar perkawinan atau pernikahan.
Anak sah merupakan anak yang dilahirkan oleh orang tua yang telah menjalani perkawinan yang sah secara agama dan hukum.
Adapun anak di luar pernikahan, terdapat dua pengertian.
Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan, tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.(lkf)
Load more