ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tiba-tiba terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan di media sosial.
Ridwan Kamil diduga selingkuh dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana.
Perempuan itu membongkar isi chat diduga antara ia dan Ridwan Kamil.
Unggahan Lisa Mariana tentang Ridwan Kamil itu langsung viral menjadi pembahasan di media sosial.
Perselingkuhan antara Lisa dan Ridwan Kamil itu diduga terjadi sekitar tahun 2021.
Lisa mengaku dirinya bahkan masih kuliah saat itu.
Bahkan, perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil itu menghasilkan satu orang anak perempuan yang kini masih balita.
Dia juga menuding RK kabur dan tak bertanggungjawab atas nafkah untuk anaknya.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Edy Gurning, memberikan pandangannya akan hal tersebut.
Dia menyebutkan, apabila seorang pria terbukti sebagai ayah biologis dari anak di luar nikah, pria itu tetap dinilai tidak memiliki hubungan yang sah dengan anak tersebut.
"Hak anak di luar pernikahan sebenarnya bahwa berdasarkan undang-undang di luar pernikahan itu hubungan hukumnya hanya dengan ibunya saja," ujar Edy saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (27/3/2025).
Dengan begitu, pria itu tidak memiliki kewajiban hukum terhadap anak, baik terkait waris maupun nafkah.
Hal ini sesuai regulasi mengenai status anak di luar nikah yang diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Namun, dia tak memungkiri si anak bisa saja memiliki hubungan pedataan dengan ayahnya jika sudah sesuai catatan UU yang berlaku.
"Jadi MK menerjemahkan hanya anak di luar perrnikahan miliki hubungan perdataan dengan ibu dan keluarga ibunya tapi kini diperluas bahwa selain dengan memiliki hubungan perdata ibu dan keluarganya si anak ini memiliki hubungan perdataan dengan ayahnya tapi ada catatan sepanjang ada pembuktian dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan bukti lain bahwa anak ini punya hubungan darah dengan ayahnya," tegas dia.
"Jadi kalau itu secara teknologi identik berapa persen maka tidak bisa dipungkiri si anak memiliki hak perdataan dengan ayahanya, jadi kalau melihat perkara Lisa ini perlu membuktikan secara keilmuan dan teknologi tes DNA bahwa anak yang disebutkan punya hubungan darah dengan ayahnya, dan perdataan itu banyak sampai hak waris juga," sambungnya.
Dia menambahkan jika memang benar terjadi tentu hak anak perlu diberikan salah satunya misal uang penunjang untuk anak sampai dewasa.
"Prosesnya korban bisa menuntut ke pengadilan negeri, kalau muslim ke pengadilan agama," terang Edy.
Dalam peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua kedudukan seorang anak.
Yakni anak sah dan anak di luar perkawinan atau pernikahan.
Anak sah merupakan anak yang dilahirkan oleh orang tua yang telah menjalani perkawinan yang sah secara agama dan hukum.
Adapun anak di luar pernikahan, terdapat dua pengertian.
Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan, tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.(lkf)
Load more