ADVERTISEMENT
Advertnative
Bahkan, perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil itu menghasilkan satu orang anak perempuan yang kini masih balita.
Dia juga menuding RK kabur dan tak bertanggungjawab atas nafkah untuk anaknya.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Edy Gurning, memberikan pandangannya akan hal tersebut.
Dia menyebutkan, apabila seorang pria terbukti sebagai ayah biologis dari anak di luar nikah, pria itu tetap dinilai tidak memiliki hubungan yang sah dengan anak tersebut.
"Hak anak di luar pernikahan sebenarnya bahwa berdasarkan undang-undang di luar pernikahan itu hubungan hukumnya hanya dengan ibunya saja," ujar Edy saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (27/3/2025).
Dengan begitu, pria itu tidak memiliki kewajiban hukum terhadap anak, baik terkait waris maupun nafkah.
Hal ini sesuai regulasi mengenai status anak di luar nikah yang diatur dalam pasal 43 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Load more