ADVERTISEMENT
Advertnative
Namun, dia tak memungkiri si anak bisa saja memiliki hubungan pedataan dengan ayahnya jika sudah sesuai catatan UU yang berlaku.
"Jadi MK menerjemahkan hanya anak di luar perrnikahan miliki hubungan perdataan dengan ibu dan keluarga ibunya tapi kini diperluas bahwa selain dengan memiliki hubungan perdata ibu dan keluarganya si anak ini memiliki hubungan perdataan dengan ayahnya tapi ada catatan sepanjang ada pembuktian dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan bukti lain bahwa anak ini punya hubungan darah dengan ayahnya," tegas dia.
"Jadi kalau itu secara teknologi identik berapa persen maka tidak bisa dipungkiri si anak memiliki hak perdataan dengan ayahanya, jadi kalau melihat perkara Lisa ini perlu membuktikan secara keilmuan dan teknologi tes DNA bahwa anak yang disebutkan punya hubungan darah dengan ayahnya, dan perdataan itu banyak sampai hak waris juga," sambungnya.
Dia menambahkan jika memang benar terjadi tentu hak anak perlu diberikan salah satunya misal uang penunjang untuk anak sampai dewasa.
"Prosesnya korban bisa menuntut ke pengadilan negeri, kalau muslim ke pengadilan agama," terang Edy.
Dalam peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua kedudukan seorang anak.
Load more