ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Tom Lembong resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis tersebut.
Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan banding yang diajukan kliennya utamanya untuk membantah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan yang telah dijatuhkan.
Saat mendaftarkan pengajuan banding, Zaid menuturkan pihaknya telah membawa surat kuasa yang diteken oleh Tom Lembong.
Zaid mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan Tom Lembong. Menurutnya, banyak yang tidak sesuai sehingga kliennya memutuskan untuk mengajukan banding.
“Banding ini, ranahnya masih judekpansi, masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” ujar Zaid.
Sebelumnya, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hakim mengatakan, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa yaitu, 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan setidaknya ada 4 point yang memberatkan hukuman bagi Tom Lembong.