Hotman Paris Minta Penangguhan Penahanan Kliennya Usai Tom Lembong Dapat Abolisi
- YouTube Intens Investigasi
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris, meminta penahanan kliennya beserta delapan terdakwa kasus korupsi impor gula ditangguhkan, usai Tom Lembong menerima abolisi.
Hal ini dinyatakan dirinya sebelum pelaksanaan sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025).
Hotman menjelaskan bahwa kliennya hanya turut serta. Sementara itu Tom Lembong sebagai pelaku utamanya.
“Sebelum ada sikap Majelis Hakim, minimum tahanan luar dulu lah. Semua ditangguhkan karena mereka (korporasi) itu kan hanya turut serta,” kata Hotman, kepada awak media.
“Tom Lembong sekarang lagi makan bakpao sama bakmi di restoran, klien kami lagi dikelilingi oleh cicak dan lipas di penjara,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa yang lain juga menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 itu jelas bahwa semua warga negara harus diperlakukan yang sama, bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.
“Jadi, ingin kita sampaikan, penugasan ini, proyek ini ada karena pemberi tugasnya Mendag. Mendag sudah diberikan abolisi? Maka, berdasarkan UUD 1945 tersebut, klien kami sebagai penerima tugas atau pelaksana tugas, harusnya mendapatkan perlakuan yang sama,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap Sekjen Hasto Kristiyanto.
Supratman menyebut pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto itu berdasarkan pertimbangan tertentu.
Dia menyebut pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti utamanya adalah demi kepentingan bangsa dan negara.
Urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun disinggung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025) malam itu.
Pertimbangan lainnya, kata Supratman, adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
Supratman mengatakan pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
Load more