"2025, ada sembilan," ujar Moga, Sabtu (22/3/2025).
Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif.
Pelaku usaha tersebut berasal dari Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.(aha/lkf)
Load more