“Jadi mereka memasarkan alat tersebut yang digunakan, kirim blast SMS masking dari perbankan, itu frekuensi ilegal, dan penggunaan perangkat frekuensi tidak bersertifikat. Mereka merakit alatnya di Indonesia tanpa melakukan sertifikasi oleh perangkat yang sesuai perundang-undangan,” tukas Wayan.
Kemudian dari hasil pengawasan, juga ditemukan modus pemancaran menggunakan mobile MPV. Tim penyidik saat berada di waktu dan lokasi kejadian menerima SMS blast pack yang dipacarkan oleh BTS Fake.
“Di mana mobil tersebut selalu berulang, muter, melewati daerah yang menjadi target operasi atau target penipuan mereka, dan itu dilakukan pengawasan selama beberapa hari,” ucap Wayan.
Kemudian dalam penangkapan ini, tim juga menemukan barang bukti di dalam mobil berupa perangkat-perangkat rakitan fake BTS pada semua frekuensi selular.
“Jadi frekuensi 1800 ada, kemudian ada 900, 2,1 ada,” ucap Wayan. (ars/iwh)
Load more