Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuat satuan tugas (Satgas) buntut kasus fake Base Transceiver Station (BTS) yang merugikan masyarakat mencapai Rp473 juta.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa Satgas ini dibentuk dalam rangka percepatan penanganan ddan penindakan fake BTS.
“Komdigi melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital membentuk satuan tugas, percepatan penanganan dan penindakan penggunaan fake BTS yang melibatkan Komdigi, Bareskrim Polri, Bank Indonesia, Diskominfo DKI, dan BSSN, dan pihak operator seluler,” kata Wayan, kepada wartawan, pada Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut Wayan menuturkan bahwa pengungkapan kasus fake BTS sebelum momentum hari raya Idul Fitri 2025 merupakan upaya dari Komdigi, Bareskrim Polri dan BSSN dalam mencegah kerugian material yang jauh lebih besar kepada masyarakat.
“Mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat pada momen hari raya meningkat secara signifikan. Jadi kita Lebaran jangan sampai mereka terus (beraksi) apalagi diiming-imingi dengan poin-poin dan lain sebagainya,” terang Wayan.
Sementara itu Wayan menegaskan bahwa pihaknya bersama Bareskrim dan BSSN berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Komdigi juga berupaya meningkatkan keamanan sistem BTS seluler melalui koordinasi dengan BSSN dan operator seluler untuk melakukan upaya sistematis agar SMS tetap aman digunakan untuk layanan resmi seperti OTP (One-Time Password).
“Sebagai bagian untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkomunikasi dan transaksi menggunakan media komunikasi digital. Artinya bahwa sebenarnya SMS itu masih ideal digunakan untuk OTP dan lain sebagainya. SMS ini resmi layanan diberikan oleh negara-negara,” tukasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI bersama Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua Warga Negara Asing asal China dalam kasus Fake Base Transceiver Station (BTS) dan SMS blast yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto tidak menjelaskan secara detail mengenai identitas pelaku. Namun, kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda.
“Pada tanggal 18 dan 20 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan penangkapan bersama-sama dengan Ditsiber dan Komdigi. Pelaku ditangkap dua orang, Warga Negara China,” kata Wayan, di Kemkomdigi, pada Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut Wayan menuturkan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai pihaknya menerima aduan dari masyarakat melalui operator seluler dan menyampaikan keluhannya dan ke BI.
“Kemudian tim menganalisa data aduan masyarakat untuk menentukan lokasi dan waktu kejadian melalui analisa handover pilot jaringan operator seluler. Tim juga mengumpulkan data CCTV dari Jakarta Spark City di beberapa area Jakarta,” terang Wayan.
Setelahnya tim melakukan pengawasan sejak tanggal 13 Maret 2025 dan ditemukan adanya penyebaran SMS palsu berisi penipuan yang mengatasnamakan salah satu bank swasta dengan penggunaan frekuensi secara ilegal.
“Jadi mereka memasarkan alat tersebut yang digunakan, kirim blast SMS masking dari perbankan, itu frekuensi ilegal, dan penggunaan perangkat frekuensi tidak bersertifikat. Mereka merakit alatnya di Indonesia tanpa melakukan sertifikasi oleh perangkat yang sesuai perundang-undangan,” tukas Wayan.
Kemudian dari hasil pengawasan, juga ditemukan modus pemancaran menggunakan mobile MPV. Tim penyidik saat berada di waktu dan lokasi kejadian menerima SMS blast pack yang dipacarkan oleh BTS Fake.
“Di mana mobil tersebut selalu berulang, muter, melewati daerah yang menjadi target operasi atau target penipuan mereka, dan itu dilakukan pengawasan selama beberapa hari,” ucap Wayan.
Kemudian dalam penangkapan ini, tim juga menemukan barang bukti di dalam mobil berupa perangkat-perangkat rakitan fake BTS pada semua frekuensi selular.
“Jadi frekuensi 1800 ada, kemudian ada 900, 2,1 ada,” ucap Wayan. (ars/iwh)
Load more