Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuat satuan tugas (Satgas) buntut kasus fake Base Transceiver Station (BTS) yang merugikan masyarakat mencapai Rp473 juta.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa Satgas ini dibentuk dalam rangka percepatan penanganan ddan penindakan fake BTS.
“Komdigi melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital membentuk satuan tugas, percepatan penanganan dan penindakan penggunaan fake BTS yang melibatkan Komdigi, Bareskrim Polri, Bank Indonesia, Diskominfo DKI, dan BSSN, dan pihak operator seluler,” kata Wayan, kepada wartawan, pada Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut Wayan menuturkan bahwa pengungkapan kasus fake BTS sebelum momentum hari raya Idul Fitri 2025 merupakan upaya dari Komdigi, Bareskrim Polri dan BSSN dalam mencegah kerugian material yang jauh lebih besar kepada masyarakat.
“Mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat pada momen hari raya meningkat secara signifikan. Jadi kita Lebaran jangan sampai mereka terus (beraksi) apalagi diiming-imingi dengan poin-poin dan lain sebagainya,” terang Wayan.
Sementara itu Wayan menegaskan bahwa pihaknya bersama Bareskrim dan BSSN berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Komdigi juga berupaya meningkatkan keamanan sistem BTS seluler melalui koordinasi dengan BSSN dan operator seluler untuk melakukan upaya sistematis agar SMS tetap aman digunakan untuk layanan resmi seperti OTP (One-Time Password).
Load more