Prabowo Ultimatum Perusak Hutan, Minta Menhut Libatkan TNI–Polri: Langgar Langsung Kita Tindak!
- YouTube/Setpres
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, mengeluarkan perintah keras kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk tidak ragu menindak perusahaan perusak hutan, termasuk dengan melibatkan aparat TNI dan Polri bila diperlukan.
Kepala Negara menegaskan, penegakan hukum di sektor kehutanan harus dilakukan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.
Arahan tegas itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ia meminta Kementerian Kehutanan memanfaatkan seluruh kekuatan negara untuk membongkar praktik pembabatan hutan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Jadi jangan ragu-ragu kalau Anda butuh bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke K/L lain, minta mungkin bantuan Polri, TNI, atau K/L lain,” kata Prabowo.
Prabowo menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum.
Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan izin pengelolaan kawasan hutan, menurutnya, harus langsung ditindak tegas hingga pencabutan izin.
“Sekali lagi siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut,” tegas Prabowo.
Dalam forum yang sama, Presiden menerima laporan langsung dari Raja Juli Antoni terkait penertiban izin di kawasan hutan.
Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektar.
Raja Juli menjelaskan, pencabutan tersebut merupakan bagian dari penertiban besar-besaran yang telah berjalan sejak awal tahun.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2023, Kementerian Kehutanan juga mencabut sekitar 500.000 hektar PBPH bermasalah, sehingga total luas PBPH yang telah dicabut mencapai sekitar 1,5 juta hektar.
Prabowo sempat meminta klarifikasi terkait perbedaan data pencabutan izin kehutanan dan penertiban sawit di kawasan hutan.
“Kalau tidak salah, sampai hari ini kita sudah cabut 4 juta hektar. 22 (PBPH) itu termasuk 4 juta?” tanya Prabowo kepada Raja Juli.
Menjawab hal itu, Raja Juli menegaskan kedua kebijakan tersebut berbeda objek.
“Izin, Pak, beda. Itu yang 4,2 (juta hektar) itu penerbitan sawit dalam kawasan. Ini (yang 1,5 juta itu) PBPH Pak, Perizinan Berusaha di Kawasan Hutan,” kata Raja Juli.
“22 (PBPH) Pak, tapi ini masih bersifat nasional. Di Sumatera sendiri 116.000 (hektar),” imbuhnya.
Load more