Masyarakat Gugat UU TNI ke MK, Ini Kata Zulhas
- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa masyarakat berhak menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Zulhas menyadari bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga setiap warga negara bebas mengajukan gugatan terhadap regulasi yang dianggap bermasalah.
“Kalau ada yang gugat, ya, memang, kita (Indonesia), kan, negara demokrasi, haknya silakan saja,” ujar Zulhas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Meski demikian, Zulhas tetap menekankan bahwa revisi UU TNI dilakukan demi kepentingan negara.
“Ya, tetapi itu [UU TNI], kan, untuk kebaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) resmi mengajukan gugatan ke MK, menilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
Kuasa hukum mahasiswa FH UI, Abu Rizal Biladina, menegaskan bahwa proses revisi UU TNI tidak memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.
“Alasan kami menguji itu, karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, kami menyatakan bahwasanya undang-undang tersebut inkonstitusional secara formal,” kata Rizal, Jumat (21/3/2025).
Para pemohon mengajukan lima petitum dalam gugatan mereka, yakni:
1. Meminta MK menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.
2. Menyatakan UU TNI yang baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Menilai bahwa UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
4. Menghapus norma baru dalam revisi UU TNI dan mengembalikan norma lama sebelum revisi.
5. Memerintahkan putusan MK dimuat dalam berita negara. (agr/raa)
Load more