ART Curi dan Jual Barang Antik Milik Majikan di Jaksel dengan Harga Ratusan Ribu Rupiah, Padahal Harga Aslinya...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ATJ (45) yang diduga mencuri sejumlah barang antik bernilai puluhan juta milik majikannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, pelaku sudah melakukan pencurian itu selama berbulan-bulan.
"Pelaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2024 sampai ditangkap pada Maret 2025," kata AKP Igo Fazar Akbar dalam keterangannya, Senin (24/3).
Igo menjelaskan, ATJ ditangkap pada Minggu (23/3) di Depok, Jawa Barat.
ATJ yang sudah bekerja sejak berusia 15 tahun itu melakukan aksinya ketika majikannya, GW tidak berada di rumahnya lantaran sang majikan tinggal di Depok.
Barang-barang antik itu tersimpan di gudang sehingga menjadi celah pelaku untuk menjualnya secara satu per satu.
"Jadi, barang ini dijual bertahap atau berangsur satu per satu. Jadi, kalau misalnya ada yang nawar secara 'online', yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar kemudian langsung menjual barang ini," ujarnya.
Kejadian tersebut diketahui sang majikan setelah mengecek rumahnya dan ditemui barang antik di lokasi atau gudang penyimpanan sudah tidak ada.
Ternyata dalam pengakuannya, ATJ sudah menjual barang-barang GW kepada seseorang berinisial K.
Kemudian, menurut GW, harga barang antik itu mencapai puluhan juta rupiah. Namun, ATJ menjualnya jauh dari harga asli, yakni Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
"Kalau korban karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta," ujarnya.
Barang-barang yang disita polisi berupa satu unit pintu antik, satu unit meja kotak besar, satu unit meja kotak kecil, dua unit lemari hias kaca, satu unit lemari kayu antik dan satu jam bandul besar kayu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ant/dpi)
Load more