Lebih lanjut William mengungkapkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenakan sangkaan atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata William.
William menegaskan bahwa saat ini situasi di Pasar Senen sudah kembali kondusif.
“Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi tawuran atau aksi kriminalitas lainnya,” sebut William. (ars/iwh)
Load more