Jakarta, tvOnenews.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ikut menyoroti soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu dibocorkan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani saat menghadiri acara buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Puan mengungkapkan Presiden ke-7 RI Jokowi dan Surya Paloh sempat menanyakan RUU TNI yang baru disahkan tersebut.
“Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disahkan itu seperti apa,” kata Puan.
Dia mengaku sebagai Ketua DPR RI, dirinya memberikan penjelasan kepada Jokowi dan juga Surya bahwa ada tiga poin utama dalam revisi UU TNI, yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
“Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah'," jelasnya.
“Dan saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya,” sambung dia.
Jokowi dan Surya lantas mengingatkan DPR untuk segera menyosialisasikan hasil revisi tersebut.
“Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman,’ itu saja,” beber Puan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang.
Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.(ant/lkf)
Load more