Jakarta, tvOnenews.com - Bacakan eksepsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto minta dibebaskan dari kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap.
Menurut Hasto, ada keraguan dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.
"Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, kata dia, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
Karena itu Hasto memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsinya.
Dia juga meminta agar dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Load more