ADVERTISEMENT
Advertnative
Bukan hanya itu, Hasto meminta Majelis Hakim menetapkan dakwaan yang disangkakan kepada dirinya tidak dilanjutkan pemeriksaannya, memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU dikembalikan kepada pemiliknya.
"Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum bisa menjadi pilar utama pencari keadilan," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more