Jakarta, tvOnenews.com - Usai Rancangan Undang-undang (RUU) TNI disahkan DPR. TNI aktif diperbolehkan menempati sejumlah jabatan di beberapa kementerian/Lembaga.
Ada 14 kementerian/Lembaga yang bisa diisi jabatannya oleh TNI aktif.
Sebelumnya, TNI aktif hanya bisa mengisi 10 jabatan di kementerian/Lembaga. Namun saat ini, TNI aktif bisa mengisi jabatan di 14 kementerian/Lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan BNN.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, pada Kamis (20/3/2025).
Diketahui, perubahan itu termuat pada pasal 27 undang-undang tersebut.
Lantas, jabatan apa saja yang bisa diisi TNI aktif saat ini? Berikut rinciannya.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Selain 14 instansi di atas, anggota TNI yang aktif masih dapat mengisi jabatan publik, dengan catatan harus mengundurkan diri.
"Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri," ungkap Utut, dalam laporannya. (aag)
Load more