Jakarta, tvOnenews.com - Usai Rancangan Undang-undang (RUU) TNI disahkan DPR. TNI aktif diperbolehkan menempati sejumlah jabatan di beberapa kementerian/Lembaga.
Ada 14 kementerian/Lembaga yang bisa diisi jabatannya oleh TNI aktif.
Sebelumnya, TNI aktif hanya bisa mengisi 10 jabatan di kementerian/Lembaga. Namun saat ini, TNI aktif bisa mengisi jabatan di 14 kementerian/Lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan BNN.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, pada Kamis (20/3/2025).
Diketahui, perubahan itu termuat pada pasal 27 undang-undang tersebut.
Lantas, jabatan apa saja yang bisa diisi TNI aktif saat ini? Berikut rinciannya.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Load more