Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, BNN Ringkus Tiga Orang Pelaku
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pabrik narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di perumahan kawasan Tangerang, Banten digerebek oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (9/1/2026).
BNN turut menangkap tiga orang terkait penggerebekan pabrik narkoba jenis tembakau sintetis tersebut.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat mengatakan pihaknya telah memantau aktivitas pabrik tersebut selama dua bulan lamanya.
“Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” kata Aldrin kepada awak media, Jakarta, Sabtu (10/1/2025).
Aldrin menuturkan ketiga orang yang diringkus pihak berkaitan dengan penggerebekan pabrik tembakau sintetis tersebut masing-masing berinisial ZD, FH, dan FIR.
Menurutnya ZD berperan sebagai koki dari barang haram itu, FH sebagai orang melakukan uji produk narkotika yang dihasilkan, hingga FIR selaku kurir.
Dari lokasi penggerebekan itu pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, MDMB Inaca atau sisa residu, serta berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
Aldrin menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat laboratorium dibeli secara daring.
Para pelaku dijerat dengan pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
“Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI. Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” kata Aldrin.(ant/raa)
Load more