Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun, serta pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp542 ribu dan Rp1,3 juta serta sebuah pisau yang digunakan mengancam korban dan pakaian para pelaku.
Ia mengatakan pelaku IM ini yang mengambil paksa kamera yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya. (ant/dpi)
Load more