"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ujar Asep.
Sementara itu, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).(hmd/lkf)
Load more