Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan revisi Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan menjadi UU tetap melarang prajurit berbisnis dan masuk partai politik.
“TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia kembali menjelaskan bahwa ada tiga pasal krusial yang diubah dalam RUU TNI, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.
Dan Pasal 53 mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.
“Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara,” ucap Puan.
“Kalau di luar dari PAsal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” lanjut dia.
Sedangkan Pasal 7 menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok. Puan menyebut perubahan ini hanya sebagai bentuk antisipasi dan sifatnya adalah OMSP.
Dia menjelaskan dua tambahan tugas pokok TNI itu adalah membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber, melindungi dan menyelamatkan warga, dan membantu kepentingan nasional di luar negeri.
“Itu nanti diatur dalam PP dan insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer (perang). Ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu (OMSP). Kita harapannya jangan sampai terjadi,” tandas Puan. (saa/muu)
Load more