Sedangkan Pasal 7 menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok. Puan menyebut perubahan ini hanya sebagai bentuk antisipasi dan sifatnya adalah OMSP.
Dia menjelaskan dua tambahan tugas pokok TNI itu adalah membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber, melindungi dan menyelamatkan warga, dan membantu kepentingan nasional di luar negeri.
“Itu nanti diatur dalam PP dan insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer (perang). Ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu (OMSP). Kita harapannya jangan sampai terjadi,” tandas Puan. (saa/muu)
Load more