Jakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang berinisial RS dan IH lantaran menjual minyak goreng merek MinyaKita tak sesuai takaran.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa para pelaku menjual minyak goreng MinyaKita yang bertuliskan 1 liter padahal hanya terisi 800 hingga 850 militer.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Tersangka ada dua, yang pertama RS, yang kedua IH," kata Twedi Aditya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu (19/3/2025).
Twedi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya praktik penjualan MinyaKita tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo.
Usai mendapat informasi itu, kemudian pihaknya langsung mendatangi perusahaan itu dan menangkap para pelaku.
"Dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku saling membagi perannya.
RS bertindak sebagai Direktur Utama perusahaan, sedangkan IH berperan sebagai operator.
Mereka sudah beraksi sejak November 2024 dan memperoleh pendapatan kotor dengan jumlah nilai yang fantastis yakni sebesar Rp800 juta setiap bulannya.
"Untuk minyaknya tadi sudah saya sampaikan, itu diambil di daerah Marunda, kemudian ada yang di Cakung," jelas dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 19 ribu lebih karton MinyaKita isi 1 liter, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus MinyaKita yang belum terpakai.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 17 ayat 1 huruf A, huruf B, huruf C, huruf E ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," terangnya.(rpi/muu)
Load more