Ia mengaku pihaknya terus melakukan monitoring terhadap tempat hiburan malam.
Pihaknya juga mengecek ke area tempat hiburan malam untuk memastikan tidak terdapat aktivitas.
Ia menambahkan sebelumnya terdapat dua tempat hiburan malam disegel karena beroperasi saat bulan puasa Ramadhan.
Pihaknya telah melakukan penyegelan dan memberikan sanksi membayar biaya paksa sebesar Rp1 juta berdasarkan peraturan daerah (perda) Kota Bandung. (cep/muu)
Load more