Saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Keempatnya tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Seiring dengan mencuatnya kasus ini, muncul rumor bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS terkait dengan pengungkapan ladang ganja.
Namun, Balai Besar TNBTS membantah keras klaim tersebut.
“Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi sudah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas pihak Balai Besar TNBTS.
Aturan terkait drone ini sejatinya sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru, dan tidak ada hubungannya dengan temuan ladang ganja.
Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (agr/muu)
Load more