“Kami menyampaikan catatan yang pertama tentang pentingnya memastikan fungsi TNI, tugas pokok dan berantai ini tetap ada dalam jalur pertahanan,” tegas Usman.
“Dan yang terpenting tentara tetap berada dalam kontrol supremasi sipil. Karena itu pasal-pasal yang kami bahas tadi harus diarahkan untuk memastikan tegaknya supremasi sipil, tegaknya negara hukum,” tambahnya.
Usman menambahkan kedua pihak sepakat setuju mencegah kembalimya disfungsi militer melalui RUU TNI.
“Dalam akhir pertemuan bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya disfungsi militer melalui undang-undang TNI dan tegaknya supremasi sipil,” tandasnya. (saa/muu)
Load more