“Revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran tahun 2025,” kata dia dalam surat pemberitahuan yang diterima, Senin (17/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan, pembatasan kendaraan sumbu 3 pada musim mudik Lebaran dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Kami mengajukan di tanggal 26 dan ternyata kami mendapat informasi atas persetujuan pak Menteri pembatasan angkutan sumbu 3 ini bisa diajukan tanggal 24 Maret sampai 8 April," ungkapnya.
Aries mengatakan, dengan dibatasinya kendaraan truk pada ruas tol dan jalur arteri ini diharapkan mampu mengurai kemacetan pada saat musim arus mudik dan balik Lebaran.
"Ini sangat amat membantu arus kelancaran," katanya. (aha/raa)
Load more