Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya persidangan etik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan bahwa ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pencabulan dan penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar.
Hal itu disampaikan Anam saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).
"Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh Reskrim maupun yang kami dengar di sini, harusnya ada tersangka baru," ucap Anam.
Kendati demikian, Anam masih belum membeberkannya secara detil. Dia hanya menuturkan bahwa tersangka baru ini dari masyarakat sipil, bukan dari polisi.
"Enggak, bukan polisi. (Sipil?) Iya," tutur eks Komisioner Komnas HAM itu.
Adapun, Divisi Profesi dan Pengamanan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini.
Fajar dicopot dari jabatannya setelah menjadi tersangka kasus narkoba dan pencabulan.
Sidang dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
*AKBP Fajar jadi Tersangka Pencabulan dan Narkoba*
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, AKBP Fajar sudah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah.
Lalu, mengonsumsi narkoba, menyebar video pornografi terhadap anak di bawah umur ke dunia maya.
Adapun keempat korban itu adalah anak usia enam tahun, lalu, anak usia 13 dan 16 tahun. Kemudian, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
AKBP Fajar sendiri sempat bicara saat dibawa keluar usai ekspose kasus. Namun, dia cuma sedikit bicara.
"Saya sayang Indonesia," kata AKBP Fajar. (rpi/muu)
Load more