Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, AKBP Fajar sudah melakukan perbuatan dugaan pelanggaran pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah.
Lalu, mengonsumsi narkoba, menyebar video pornografi terhadap anak di bawah umur ke dunia maya.
Adapun keempat korban itu adalah anak usia enam tahun, lalu, anak usia 13 dan 16 tahun. Kemudian, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
AKBP Fajar sendiri sempat bicara saat dibawa keluar usai ekspose kasus. Namun, dia cuma sedikit bicara.
"Saya sayang Indonesia," kata AKBP Fajar. (rpi/muu)
Load more