Jakarta, tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menyerbu rumah bos PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Lukminto terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ketua KSPI Said Iqbal mengungkapkan pihaknya akan membersamai para karyawan Sritex yang mengalami PHK massal sampai mereka mendapatkan hak-haknya.
Setelah sempat menggelar demo, KSPI mengungkapkan akan kembali melakukan unjuk rasa di tiga lokasi, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, kantor kurator Sritex, dan di depan rumah Iwan Lukminto.
"Rencana aksi KSPI dan Partai Buruh di Kemenaker pada 20 Maret 2025 dan secara bersamaan aksi juga digelar di kantor kurator Sritex di Semarang, Jawa Tengah," kata Said Iqbal, dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).
Said menyoroti adanya kemungkinan PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap karyawannya adalah hal yang ilegal.
Beberapa waktu lalu, Iqbal mengungkapkan bahwa PHK massal tersebut telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, PHK tersebut diduga juga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Iqbal menyoroti bahwa mekanisme PHK yang dilakukan tidak melalui bipartit atau tripartit.
Ia mengatakan, tidak ada perundingan dengan para pekerja sebelum diputus hubungan kerjanya. Selain itu, tak melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Ia pun menuntut agar Sritex bisa membuktikan bahwa PHK yang dilakukan telah melalui kesepakatan yang adil.
Selain itu, dalam demo 20 Maret 2025 mendatang, KSPI ingin fokus untuk memastikan hak para buruh Sritex mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Iqbal menilai THR harus diberikan sebelum Lebaran, bukan menunggu agar aset terjual.
"Menunggu menjual aset? Itu tidak ada hubungannya! THR itu dibayar sebelum Lebaran, siapa yang bayar? Yang bayar itu pimpinan perusahaan, pemiliknya," kata Iqbal menegaskan.
Ia pun menuntut agar Menaker membuat sebuah anjuran tertulis untuk Sritex terkait kepastian hak-hak para buruh.
Tak cuma soal THR, KSPI menuntut agar para buruh diberikan kepastian terkait pesangon dan hak lainnya.
Pihaknya juga menuntut agar buruh-buruh lain yang terkena PHK dipastikan hak-haknya.
"Perkembangan tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah dan ilegal ternyata terbukti, kemudian terkait badai PHK yang sudah tembus hingga lebih dari 60 ribu dalam dua bulan," katanya lagi. (iwh)
Load more