ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal pernyataan Calvin Wijaya selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bahwa uang sitaan Rp2 miliar tidak ada hubungannya dengan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, bahwa ungkapan itu sah-sah saja. Namun, ia menegaskan, bahwa uang sitaan tersebut hanya untuk konteks penanganan perkara.
"Tentu itu nanti yang akan didalami seperti yang kita sampaikan. Bahwa ini kan dalam konteks kedepannya penanganan perkara ini, penyidikan juga terdaik dengan bagaimana pemulihan kerugian keuangan negara kedepannya," kata dia di Kejagung, Rabu (2/7).
Harli juga mempersilakan kuasa hukum untuk mengutarakan apapun, tetapi ia menegaskan, bahwa penggeledahan yang dilakukan pihaknya telah menjalani mekanisme hukum yang benar.
"Jadi setiap dalil saya kira silahkan saja disampaikan dan ini yang sedang berproses da saya kira semua harus bisa menahan diri, bahwa penyidik juga melakukan tugasnya dan tentu melalui mekanisme hukum yang baik dan benar," tandasnya.
Penggeledehan tersebut dilakukan di 6 lokasi berbeda, salah satunya rumah milik Direktur Utama PT. Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang berlokasi di kawasan Laweyan, Surakarta. Jawa Tengah.
Load more