News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awal Duduk Perkara Kasus Korupsi BJB, KPK Terbitkan 5 Surat hingga Penggeledahan 12 Tempat

Baru-baru ini terungkap awal duduk perkara kasus korupsi Bank BJB, yang dibocorkan langsung oleh pihak KPK.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 17 Maret 2025 - 03:00 WIB
Kantor Pusat BJB di Jalan Naripan Bandung
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini terungkap awal duduk perkara kasus korupsi Bank BJB, yang dibocorkan langsung oleh pihak KPK.

Dalam hal ini, KPK mengungkapkan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp222 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini berawal pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan lima orang tersangka.

Di mana lima tersangka yang nama-namanya baru diumumkan pada Kamis (13/3) adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan. 

Lanjut dengan pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menceritakan, bahwa pada  2021, 2022 dan semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online lewat kerja sama dengan enam agensi.

Kemudian, dia katakan, enam agensi yang dimaksud adalah PT CKSB (Rp105 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).

"Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa," beber Budi Sokmo dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kemudia, dia katakan, terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke sejumlah perusahaan media massa sebesar Rp222 miliar.

Total uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi di tersebut.

Selain itu, terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto (PPK) selaku tersangka.

Keduanya disebut mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 sebagai sarana kickback.

Kemudian, keduanya mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.

Bahkan, Yuddy dan Widi disebut mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati. Mereka mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter Bank BJB.

Budi juga mengungkapkan PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 dengan melanggar ketentuan.

Seperti menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi guna menghindari lelang. Kemudian memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.

Serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga terjadi post bidding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari Rp409 miliar yang ditempatkan dipotong dengan pajak kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp100 miliar. Namun, yang tidak riil ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ucap Budi. 

Atas perbuatannya, Yuddy dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Manchester United kembali memulai proses pencarian pelatih kepala baru setelah resmi memecat Ruben Amorim. Di tengah situasi tersebut, nama Xavi Hernandez mencuat setelah secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk melatih di Liga Inggris.
Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga disebut capai Rp100 juta sekali manggung. Namun, sang ayah kini dituding tilep uang hingga Rp10 miliar dari hasil kerja sang anak.
Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Pemerintah Indonesia selangkah lagi mewujudkan proyek ambisius Kampung Haji di Makkah setelah resmi memenangkan penawaran lahan strategis di jantung Kota Suci.
Tak Hanya Jadi Pembuka Al Quran, Surat Al Fatihah Ternyata Bisa Bikin Iblik dan Setan Tersiksa

Tak Hanya Jadi Pembuka Al Quran, Surat Al Fatihah Ternyata Bisa Bikin Iblik dan Setan Tersiksa

Surat Al-Fatihah merupakan surat pertama yang diturunkan dalam Al-Qur’an dan memiliki keutamaan yang begitu besar, bahkan disebut mampu membuat iblis merasakan siksaan.
Ditetapkan Tersangka atas Laporan Doktif, dr Richard Lee Malah Komentari Ucapan Pandji Pragiwaksono: Pret Lah

Ditetapkan Tersangka atas Laporan Doktif, dr Richard Lee Malah Komentari Ucapan Pandji Pragiwaksono: Pret Lah

dr Richard Lee menyoroti ucapan Pandji Pragiwaksono yang kritik Wapres Gibran Rakabuming Raka di tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Dokter Detektif Samira (Doktif).
Perjalanan Jauh Tetap Aman dan Tenang, Amalkan Doa Singkat Ketika Istirahat Sejenak di Jalan

Perjalanan Jauh Tetap Aman dan Tenang, Amalkan Doa Singkat Ketika Istirahat Sejenak di Jalan

Perjalanan jauh kerap menguras tenaga dan membuat tubuh terasa lelah. selain berikhtiar dengan menjaga kesehatan dan keselamatan, umat Muslim juga dianjurkan berdoa

Trending

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Indonesia Pecah Kebuntuan Aturan Saudi, Menang Tender Lahan Strategis untuk Kampung Haji di Makkah

Pemerintah Indonesia selangkah lagi mewujudkan proyek ambisius Kampung Haji di Makkah setelah resmi memenangkan penawaran lahan strategis di jantung Kota Suci.
Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Punya Hubungan Khusus dengan Petinggi MU, Xavi Hernandez Merapat ke Old Trafford?

Manchester United kembali memulai proses pencarian pelatih kepala baru setelah resmi memecat Ruben Amorim. Di tengah situasi tersebut, nama Xavi Hernandez mencuat setelah secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk melatih di Liga Inggris.
Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga Sekali Manggung Capai Rp100 Juta, Kini Sang Ayah Dituding Tilep Uang hingga Rp10 Miliar

Honor Farel Prayoga disebut capai Rp100 juta sekali manggung. Namun, sang ayah kini dituding tilep uang hingga Rp10 miliar dari hasil kerja sang anak.
Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Detik-detik Seorang Istri Aniaya hingga Suruh Suami Perkosa Karyawati di Makassar, Polisi: Kejadiannya Direkam

Warga Makassar dihebohkan dengan insiden detik-detik seorang istri aniaya hingga suruh suami perkosa karyawatinya. Tak hanya itu saja, seorang istri itu juga
Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan Temukan Bangkai Kapal Berisi Jenazah di Pulau Komodo

Nelayan asal Pulau Komodo, menemukan bangkai kapal di perairan dekat Pulau Komodo bagian barat, Saat diperiksa, mereka menemukan ada sesosok jenazah dalam kapal
Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Pemain PS Putra Jaya Dipecat Usai Layangkan Tendangan Kungfu ke Dada Penggawa Perseta di Liga 4

Muhammad Hilmi langsung dipecat Putra Jaya Pasuruan setelah aksi tidak sportifnya layangkan tendangan kungfu terhadap pemain Perseta Firman Nugraha di Liga 4.
27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh

27 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Simalungun, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh

Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap ZR (15), siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT