GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej
Sumber :
  • IST

Wamenkum Tegaskan KUHAP Baru Harus Berorientasi Memberi Perlindungan HAM

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Indonesia yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026.
Minggu, 16 Maret 2025 - 15:40 WIB

<p>Jakarta, tvonenews.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Indonesia yang baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026.

Oleh karena itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus disahkan sebelum 1 Januari 2026.

Menurut dia, KUHAP yang baru harus berorientasi pada asas Due Process of Law yang memberi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Eddy menjelaskan alasan mengapa harus disahkan sebelum KUHP baru berlaku.

"Kalau KUHP baru sudah berlaku dan KUHAP tidak diubah, maka Polisi, Jaksa, Hakim yang akan melakukan penahanan, akan kehilangan legitimasi dalam proses penahanan tersebut," ucap Eddy.

Baca Juga

Dia menyebut, KUHAP yang berlaku saat ini, dalam pasal 21 menyaratkan sebagai syarat objektif.

“Tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal berikut dalam KUHP itu bisa dilakukan penahanan. Nah pasal-pasal itu semua sudah dirubah dengan KUHP yang baru, jadi akan kehilangan legitimasi bila melakukan penahanan,” jelas Eddy.

Dia menuturkan, perubahan paradigma hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi berorientasi pada korektif, restoratif, dan rehabilitatif mengharuskan perubahan pada KUHAP.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melakukan perubahan cukup mendasar terhadap KUHAP,” terang Eddy.

Menurutnya, dalam RKUHAP masih menggunakan sistematika KUHAP lama, ada beberapa hal baru yang ditambahkan, meskipun lebih 50% tetapi materinya masih model lama.

“Kalau saya lihat sekilas, ini jelas bukan perubahan, kita harus mengganti KUHAP yang lama,” terang Eddy.

KUHAP yang lama, kata Eddy, tidak berorientasi pada due process of law, jika ditimbang antara dua nilai dalam sistem peradilan pidana.

"Maka timbangan itu akan lebih berat pada crime control model, itu yang terlihat pada KUHAP saat ini, yang mengutamakan kecepatan dalam beracara, mengutamakan kuantitas, dsb. Dan ini tentunya jauh dari due process of law," beber Eddy.

“Bahkan saya selalu mengatakan, bahwa Ketika orang berdebat lalu mengatakan KUHAP kita itu memberikan perlindungan HAM, kemudian ia merujuk pada due process of law, saya katakan tidak demikian, karena kita tahu ciri-ciri dari crime control model maupun due process of law yang kita pelajari di bangku kuliah itu tidak terlihat dari KUHAP yang sudah berusia lebih 40 tahun ini,” tambahnya.

Wamenkum mengatakan, oleh karena itu, kita harus melakukan perubahan paradigma terhadap KUHAP yang akan dibahas dan akan disahkan di tahun 2025 ini.

“Kita harus melakukan perubahan-perubahan mendasar, yang kemudian ia akan berorientasi pada due process of law yang memberi perlindungan terhadap HAM,” ucapnya.

Hal penting selanjutnya, melihat KUHAP sebagai ius constituendum atau hukum yang berlaku di masa depan, dia menegaskan bahwa filosofis hukum acara pidana sama sekali bukan untuk memproses orang yang melakukan tindak pidana.

Tetapi filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegakan hukum.

“Itu yang harus kita pahami Bersama itu dulu (filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum). KUHAP kita tidak berorientasi pada itu, ia lebih mengedepankan teori crime control model, dan KUHAP yang disusun pada tahun 1979 – 1981 itu menggunakan apa yang kita sebut dengan istilah pasticipant approach, ia dibentuk, disusun dengan sudut pandang kacamata aparat penegak hukum,” tandas Eddy.

Menurut Eddy, pada KUHAP yang berlaku saat ini, banyak sekali ketentuan yang merupakan kewajiban, tetapi tidak ada sanksi apabila kewajiban itu dilanggar.

Kemudian tidak ada satu pasal pun yang tertulis terkait asas praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah hanya ada di penjelasan umum huruf 3 poin c.

“Karena kita berangkat dari filosofis hukum acara pidana adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara, maka sudah barang tentu ada prinsip-prinsip dalam hukum acara pidana itu seperti: Hukum acara pidana harus tertulis; Hukum acara pidana itu harus jelas; dan Hukum acara pidana itu harus ketat,” tutur Eddy.

“Kita harus berangkat dulu dari filosofisnya, baru kita bangun yang merujuk pada due process of law,” tandasnya.

(rpi/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Projo Lontarkan Komentar Menohok

DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Projo Lontarkan Komentar Menohok

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar katanya, bahwa pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Mencuat Isu Pergantian Kapolri, Komisi III Beberkan Informasi Ini

Mencuat Isu Pergantian Kapolri, Komisi III Beberkan Informasi Ini

Mencuat isu pergantian Kapolri di tengah masyarakat. Sontak hal itu menyita perhatian publik hingga komentar dari anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Kepala pemandu bakat timnas Indonesia, Simon Tahamata mengungkap alasannya bergabung ke skuad Garuda. Dia khawatir soal timnas Indonesia jika...
Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap bursa transfer pemain Liga 1 per Selasa (3/6/2025) ternyata masih seputar tim papan atas. 
Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Tim Search And Rescue (SAR) gabungan memfokuskan pencarian pada sektor kiri batu besar di area tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, untuk menemukan empat korban yang diduga masih tertimbun longsor sejak lima hari lalu.
Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Siapa sangka, di tengah rentetan kasus yang membawa nama GRIB Jaya, Hercules yang menjabat Ketum mendapatkan jabatan baru.

Trending

Debut di Timnas Indonesia, Emil Audero Bawa 'Jimat' dari Lombok, Apa Itu?

Debut di Timnas Indonesia, Emil Audero Bawa 'Jimat' dari Lombok, Apa Itu?

Penjaga gawang timnas Indonesia, Emil Audero kemungkinan besar bakal debut bersama skuad Garuda saat melawan China pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Empat Korban Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari di Titik Kiri Longsor Gunung Kuda

Tim Search And Rescue (SAR) gabungan memfokuskan pencarian pada sektor kiri batu besar di area tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, untuk menemukan empat korban yang diduga masih tertimbun longsor sejak lima hari lalu.
Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Bukan Hanya Jadi Pentolan Ormas GRIB Jaya, Hercules Kini Menjabat sebagai Panglima di Ponpes dengan Gelar "Haji"

Siapa sangka, di tengah rentetan kasus yang membawa nama GRIB Jaya, Hercules yang menjabat Ketum mendapatkan jabatan baru.
Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap Bursa Transfer Pemain Liga 1: Persebaya Rombak Skuad, Persija Segel Pemain Terbaik Hingga Persib Lepas Eks Timnas Indonesia

Rekap bursa transfer pemain Liga 1 per Selasa (3/6/2025) ternyata masih seputar tim papan atas. 
Polrestabes Bandung Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Flyover Pasupati

Polrestabes Bandung Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Flyover Pasupati

Tim Prabu Lodaya Presisi Polrestabes Bandung menggagalkan upaya bunuh diri seorang pria yang hendak meloncat dari flyover Pasupati, Kota Bandung, pada Selasa (03/06/2025) sekitar pukul 04.35 WIB.
Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Simon Tahamata Terkejut dengan Kondisi Indonesia, Akui Prihatin dengan Talenta Sepak Bola Tanah Air: Terlambat!

Kepala pemandu bakat timnas Indonesia, Simon Tahamata mengungkap alasannya bergabung ke skuad Garuda. Dia khawatir soal timnas Indonesia jika...
Imigrasi Soetta Gagalkan Ratusan Calon Jemaah Hanji Nonprosedural, Kok Bisa?

Imigrasi Soetta Gagalkan Ratusan Calon Jemaah Hanji Nonprosedural, Kok Bisa?

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebutkan mayoritas calon haji nonprosedural yang digagalkan keberangkatannya hanya menggunakan visa amil atau visa kerja yang digunakan untuk bekerja di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT