Komnas HAM Kecam Aksi Bejat Kapolres Ngada AKBP Fajar yang 'Pesan' Anak di Bawah Umur untuk Dicabuli Seharga Rp3 Juta
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM menyoroti terhadap kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Non-Aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Mereka ikut pemantauan demi memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik, dan adanya pelindungan hak anak serta pemulihan korban dari pelecehan seksual dan atau pencabulan tersebut.
Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM.
Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang terjadi tersebut bertentangan dengan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjelaskan “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara”.
Dalam Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tercantum “Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan”.
Selain itu, pelindungan hak setiap anak juga dijamin dalam Pasal 58 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang tertulis ”Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut”.
Pelindungan anak dari kekerasan/kejahatan seksual juga ditegaskan dalam Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan “Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.”
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Terjadinya pelanggaran HAM terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan fisik atau mental, dan terjadi pelecehan seksual, dan atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres nonaktif Ngada.
2. Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika, dan pidana atas pelecehan seksual, dan atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman terhadap pelaku yaitu pelaku sebagai aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Load more