Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Gratis LRT dan MRT Bakal Diberlakukan untuk 15 Golongan Ini
- Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan aturan terkait layanan gratis MRT dan LRT di Jakarta bagi 15 golongan.
Aturan gratis MRT dan LRT tersebut akan diatura dalam peraturan gubernur.
"Perluasan layanan ini sebagaimana arahan Pak Gubernur harus sesuai dengan legal aspeknya. Oleh sebab itu, yang kami siapkan saat ini peraturan gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (13/3/2025).
Peraturan gubernur ini nantinya harus masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub).
Oleh karenanya nantinya juga akan terus diintegrasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait layanan gratis Transjakarta, MRT, dan LRT adalah bagian dari program 100 hari kerja Gubenur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.Â
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta melakukan upaya untuk segera mewujudkan program tersebut.
Meski demikian, terkait implementasi kebijakan tersebut masih dalam pembahasan.
"Sementara ini termasuk yang dibahas. Menunggu saja pada saat dihubungkan nanti mana yang kita akan gunakan," tambah Syafrin.
Adapun 15 golongan yang akan mendapatkan fasilitas ini adalah ASN Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, dan siswa yang memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Selain itu juga karyawan dengan gaji UMP melalui Bank DKI, para penghuni rusunawa, tim PKK, penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin domisili Jabodetabek dan Angota TNI serta Polri.
Selanjutnya, veteran RI, penyandang disabilitas, lansia, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD dan juru pemantau jentik (jumantik). (ant/iwh)
Load more