Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Lanjut ke Pembuktian
- Haris-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
Sidang Tom Lembong pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," jelas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.
Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," sambungnya.
Sementara itu, Tom Lembong menghormati keputusan majelis hakim yang sangat cepat atas eksepsi yang diajukan.
“Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan. Saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim. Jadi putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat. Dua hari setelah tanggapan daripada JPU. Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien,” ujar Tom Lembong usai ditolak eksepsinya.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar.
Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hmd/nsi)
Load more