Jakarta, tvOnenews.com - Penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 ke bulan Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk calon PPPK, begitu menyita perhatian publik hingga berbagai tokoh serta lembaga.
Salah satunya, yang menyoroti polemik itu, yakni Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng.
Dia menilai ada potensi maladministrasi dalam bidang pelayanan kepegawaian imbas pemerintah menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 ke bulan Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk calon PPPK.
"Ada potensi maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN)," ungkap Robert dalam keterangan resminya, yang diterima di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kemudia, ia merinci penundaan pengangkatan CASN akan berdampak terhadap pelayanan publik. Baginya, CASN sebagai motor birokrasi sangat penting dalam peningkatan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
"Ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama akan berakibat terganggunya layanan kesehatan," jelasnya.
Karena itu, Robert meminta pemerintah perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan pengangkatan CASN tersebut.
Load more