Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri turun tangan menyelidiki kasus temuan minyak goreng merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menuturkan bahwa pihaknya tengah mendalami dan mulai menyelidiki kasus tersebut.
Helfi mengatakan, perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Minyakita tersebut telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Helfi menjelaskan, berdasarkan pasal 62 dalam UU tersebut terkait sanksi pidana, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, Helfi menyebut, terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dapat dijatuhkan hukuman tambahan.
"Hukuman berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha," ucap Helfi, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, Helfi mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti terkait kasus ini guna keperluan penyelidikan.
Load more