Jakarta, tvonenews.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto terkait kasus suap.
Hakim menjelaskan, praperadilan itu dinyatakan gugur karena berkas tersangka Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ucap Hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Diketahui, sejatinya sidang praperadilan Hasto ini dijadwalkan pada pekan lalu. Namun Pengadilan menunda sidang ini dengan alasan KPK masih menyiapkan berkas.
Saat memulai persidangan pada Senin lalu (3/3/2025), Hakim mulanya membacakan terkait dengan permintaan permohonan penundaan yang diajukan KPK.
Hakim tunggal Afrizal Hady, mengatakan, KPK meminta untuk menunda persidangan selama dua pekan. Namun, hakim mengabulkan bakal menunda sidang selama satu pekan.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," ungkap hakim tunggal Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Load more