"Apabila nanti terbukti tidak memiliki legalitas tentunya semua penggunaan kawasan hutan tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan kuasai negara," tandasnya.
Sebelumnya Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan melakukan penyegelan empat area lahan dari sejumlah perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di daerah Cisarua Bogor.
Dampak dari kerusakan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya bencana alam di sejumlah daerah Jabodetabek.
Dia mengatakan penyegelan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Adapun empat perusahaan yang disegel di antaranya, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas, Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Jaswita Jabar, dan Eiger. (aha/dpi)
Load more