Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini sebagian publik mempertanyakan hukuman buat tersangka korupsi tata kelola minya mentah di tubuh pertamina. Hal ini mencuat karena publik geram, banyak pejabat yang tersandung dengan kasus korupsi di tubuh Pertamina.
Kemudian, pertanyaan sebagian publik itu ditanya awak media kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, tak lain soal mempertanyakan soal hukuman mati terhadap tersangka korupsi Pertamina.
Kata ST Burhanuddin, dirinya tak mau berspekulasi jauh soal kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 dijatuhi hukuman mati.
Burhanuddin hanya menyampaikan, bahwa potensi hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka akan tergantung pada hasil penyelidikan.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," ujar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Hal ini disampaikan Burhanuddin merespons pertanyaan soal kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi ini terjadi pada 2018-2023, beririsan dengan pandemi Covid yang terjadi pada 2020.
Di mana, pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Load more