Alasan Polisi Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya Mail Terkait Pemerasan Reza Gladys
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi kini resmi menahan Nikita Mirzani berserta asistennya yakni pria inisial IM terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys sebesar Rp5 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa Nikita resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
Ade Ary menjelaskan, Nikita menjalani 2 kali proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka.
Nikita dicecar sebanyak 109 pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya. Sementara asistennya, IM dicalevar sebanyak 99 pertanyaan.
"Penyidik dari Ditsiber Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua teersangka, yang pertama saudari NM dan saudara IM. Kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ucap Ade Ary, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, polisi telah memeriksa 5 orang ahli dan 16 orang saksi untuk membuat terang perkara ini.
Polisi juga telah rampung mengumpulkan sejumlah barang bukti yang ditemukan untuk membuktikan tindakan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita dan asistennya.
"Setelah didapatkan bukti yang cukup, kemudian adanya barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen pernah kami jelaskan sebelumnya, kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital," beber Ade Ary.
"Inilah fakta-fakta alat bukti dan baranh bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, hingga proses kemarin berawal dari laporan, pendalaman, gelar perkara, naik penyidikan. Kemudian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka," tambahnya.
Karena sudah menemukan alat bukti yang cukup, oleh karena itu Ade Ary mengatakan tim penyidik memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani dan asisten.
"(Pertimbangan penahanan) Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti kemudian barang bukti kemudian penyidik juga pertinbangan yang subyektif. Ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan," terangnya.
Ade Ary menyebut, kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan.
Load more