ADVERTISEMENT
Advertnative
ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara menggunakan bahu jalan tol dalam kota Semanggi-Cawang pada jam 16.00 WIB hingga 22.00 WIB untuk mengurai kemacetan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tilang terhadap para pengendara yang menggunakan bahu jalan di luar jam yang ditentukan.
“Ya tentunya (ditilang di luar jam 18.00 WIB sampai 20.00 WIB),” kata Latif kepada wartawan, dikutip Jumat (28/2).
Sementara itu, Latif menyebutkan bahwa penindakan nantinya akan menggunakan sistem elektronik ETLE.
“Kan kita sudah menggunakan ETLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat ETLE,” ungkap Latif.
Maka dari itu, untuk menghindari tindakan tilang, masyarakat diminta untuk menaati peraturan yang telah ditentukan.
“Jadi perlu kesadaran bersama ini emang. Untuk sejauh ini kan bisa dikatakan teknologi ekstra murah,” jelas Latif.
“Nah, ini khususnya tol dalam kota yang dari arah Semanggi sampe Cawang yaitu mulai kilometer 7,5 sampai dengan kilometer 1 kita adakan rekayasa yaitu penggunaan bahu jalan untuk bisa dilewati,” kata Latif.
Lebih lanjut, Latif mengungkapkan peraturan ini diberlakukan lantaran pihaknya melihat kondisi di lapangan bahwa puncak kemacetan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.
“Kenapa kami lakukan itu? Sesuai dengan data dari Jasa Marga pada pukul tersebut dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB puncaknya di pukul 18.00 WIB itu ada sekitar 9 ribu kendaraan yang melintas di tol dalam kota,” jelas Latif.
“Sehingga bahu jalan yang tentunya memang ketentuannya dipergunakan hanya untuk kekhususan. Nah, ini pada saat jam 18.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB kami membahaskan untuk bisa mengurai kemacetan yaitu dari kilometer 7,5 sampai dengan kilometer 1 Cawang,” sambungnya. (ars/dpi)
Load more