Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Vonisnya dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) diperberat dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, MA juga menghukum Karen dengan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
Denda ini lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.
“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi MA, Jumat (28/2/2025).
Pada dasarnya majelis kasasi menolak permohonan kasasi Karen maupun JPU KPK.
Akan tetapi, majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” demikian lanjutan amar putusan tersebut.
Putusan kasasi ini diputus pada Jumat (28/2/2025) oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” sambungnya. (ant/nsi)
Load more